Pelaksanaan sistim penjaminan mutu internal
(SPMI) merujuk kepada UU No. 12 Tahun 2012 dan Permenristekdikti No.62 Tahun
2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang memiliki siklus
kegiatan yang terdiri atas; Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi
Standar, Pengendalian Standar dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi, yang
dikenal dengan singkatan PPEPP. Tahap Evaluasi Standar dilakukan melalui Audit
Mutu Internal (AMI).
Lembaga P2AMIA Universitas Perintis
Indonesia (UPERTIS) telah
melaksanakan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI). Kegiatan AMI dilaksanakan
untuk mengevaluasi ketercapaian hasil kinerja setiap unit kerja terhadap target
unit kerja maupun standar yang telah ditetapkan universitas. Kegiatan audit ini
melibatkan seluruh pihak termasuk penjaminan mutu Prodi,
Fakultas, Biro dan lembaga yang ada di lingkungan Universitas
Perintis Indonesia .
Kegiatan AMI yang dilakukan oleh Auditor yang ditunjuk oleh Lembaga P2AMIA melalui SK Rektor yang dilaksanakan pada tanggal 2-24 September 2024, pada seluruh unit yang ada di Universitas Perintis Indonesia. Kegiatan ini diawali dengan pengecekan dan evaluasi tiap tiap unit kerja dan Para auditor melakukan visitasi ke setiap unit kerja untuk melakukan validasi data dan dokumen pendukung serta memberikan rekomendasi untuk rencana tindak lanjutnya. Tindak Lanjut hasil audit akan dilakukan Pembahasan Pada Rapat Tinjauan Manajemen