Kegiatan AMI 2024

Pelaksanaan sistim penjaminan mutu internal (SPMI) merujuk kepada UU No. 12 Tahun 2012 dan Permenristekdikti No.62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas; Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi Standar, Pengendalian Standar dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi, yang dikenal dengan singkatan PPEPP. Tahap Evaluasi Standar dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI).

Lembaga P2AMIA Universitas Perintis Indonesia  (UPERTIS) telah melaksanakan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI). Kegiatan AMI dilaksanakan untuk mengevaluasi ketercapaian hasil kinerja setiap unit kerja terhadap target unit kerja maupun standar yang telah ditetapkan universitas. Kegiatan audit ini melibatkan seluruh pihak termasuk penjaminan mutu Prodi, Fakultas, Biro dan lembaga yang ada di lingkungan Universitas Perintis Indonesia .

Kegiatan AMI yang dilakukan oleh Auditor yang ditunjuk oleh Lembaga P2AMIA melalui SK Rektor  yang dilaksanakan pada tanggal 2-24 September 2024, pada seluruh unit yang ada di Universitas Perintis Indonesia. Kegiatan ini diawali dengan pengecekan dan evaluasi tiap tiap unit kerja  dan Para auditor melakukan visitasi ke setiap unit kerja untuk melakukan validasi data dan dokumen pendukung serta memberikan rekomendasi untuk rencana tindak lanjutnya. Tindak Lanjut  hasil audit akan dilakukan Pembahasan Pada Rapat Tinjauan Manajemen


WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?