EVALUASI INTERNAL

Audit Mutu Internal (AMI)

Audit Mutu Internal (AMI) merupakan salah satu cara evaluasi yang dilakukan untuk memperoleh ruang peningkatan mutu di Universitas Perintis Indonesia. Cara evaluasi melalui AMI perlu dilakukan secara sistematis sesuai dengan amanat UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 Bab III tentang Penjaminan Mutu, dinyatakan bahwa manajemen SPMI meliputi Penetapan standar (P), Pelaksanaan standar (P), Evaluasi pelaksanaan standar (E), Pengendalian pelaksanaan standar (P), dan Peningkatan standar pendidikan tinggi (P). Lima tahapan dalam manajemen SPMI dikenal dengan siklus PPEPP. Lebih lanjut, mengacu pada Permenristek dikti Nomor 62 Tahun 2016 Pasal 5, dinyatakan bahwa evaluasi sebagaimana dimaksud dalam siklus PPEPP tersebut dilakukan melalui AMI.

Pengertian AMI (Audit Mutu Internal)

Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi.

Tujuan Audit Mutu Internal
  1. Memastikan implementasi sistem manajemen sesuai dengan tujuan/sasaran.
    1. Mengidentifikasi peluang perbaikan sistem penjaminan mutu.
    1. Mengevaluasi efektivitas penerapan sistem penjaminan mutu.
    1. Memastikan sistem manajemen memenuhi standar/regulasi.

Pelaksanaan AMI

Pelaksaan AMI di Lingkungan UPERTIS di laksanakan sekali setahun setelah tahun ajaran berkakhir. Pelaksanaan AMI meliputi audit dokumen dan audit lapangan.

Ruang Lingkup AMI

Ruang Lingkup AMI meliputi pelaksanaan 24 Standar Utama UPERTIS, 5 Standar Tambahan UPERTIS, Rencana Anggaran Tahunan (RKAT), Indikator Kinerja Akreditasi di lingkungan Prodi, Lembaga, UPT, Biro, dan Fakultas yang ada di Universitas Perintis Indoonesia.

Auditee

Pihak pihak yang menjadi auditee dalam AMI di Lingkungan Universitas meliputi Ka Prodi, Ketua UPT, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Dekan.

Auditor

Dalam kegiatan AMI di Lingkungan Universitas Perintis Indonesia, di lakukan oleh 20 Auditor Internal yang telah mengikuti pelatihan AMI di tingkat regional maupun nasional. Auditor Internal di SK kan oleh Rektor Universitas Perintis Indonesia.

Dokumentasi kegiatan AMI

AMI Tahun akdemik 2021/2022




Laporan Audit Mutu Internal (AMI)

  1. Laporan AMI Prodi
  2. Prodi Pendidikan NERS
  3. D3 Keperawatan
  4. D3 Kebidanan
  5. S1 Gizi
  6. D3 Gizi
  7. D4 Teknologi Laboratorium Medik
  8. D3 Teknologi Laboratorium Medik
  9. S1 Farmasi
  10. Profesi Apoteker
  11. S1 Bisnis Digital
  12. S1 Ilmu Komunikasi
  • Laporan AMI UPT
  • UPT BAAK
  • UPT Laboratorium
  • UPT Pustaka
  • UPT Pusat Bahasa
  • UPT Pusat Karir
  • UPT Humas dan PBM
  • UPT Keuangan
  • UPT HRD
  • UPT Klinik
  • UPT Kerjasama
  • Laporan AMI Lembaga
  • LPPM
  • P2AMIA
  • LTIK
  • Lembaga P3TS
  • Lembaga ETIK
  • Laporan AMI Fakultas
  • Fakutas Kesehatan
  • Fakultas Farmasi
  • Fakutas Bisnis dan Ilmu Sosial

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?